Home / Blog / KONSULTAN PAJAK DI BALI MENGET... KONSULTAN PAJAK DI BALI MENGETAHUI PENTINGNYA ETIKA DALAM PROFESI At Blog by IBU Consulting 1 PENTINGNYA ETIKA DALAM PROFESI KONSULTAN PAJAK DI BALI Pajak di Indonesia merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan di Indonesia terutama dalam bidang perpajakan. Tidak dipungkiri bahwa sebagaian besar pendapatan negara berasal dari pajak. Pemerintah melakukan perubahan dalam sektor perpajakan. Perubahan-perubahan ini tidak luput dari kepatuhan yang dilakukan wajib pajak itu sendiri. Perubahan dalam sektor perpajakan ini adanya kebingungan dari wajib pajak sehingga wajib pajak memerlukan jasa konsultan pajak, maka jasa konsultan pajak ini akan dibutuhk犀利士 an banyak orang. Konsultan Pajak sangat berperan penting dalam sistem perpajakan dikarenakan pemerintah melakukan perubahan dalam perpajakannya, oleh sebab itu sebagain komponen perpajakan yang berkemampuan menjaga stabilitas, interaksi yang sehat dan dinamis antara wajib pajak dan pemerintah sesuai dengan peraturan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah sebagai otoritas pajak perlu melakukan upaya pada pelaksanaan, peran konsultan pajak dan mematuhi kode etik profesi sebagai jasa konsultan pajak, sehingga dapat memastikan dan meningkatkan kapatuhan dalam wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang sudah di buat oleh Indonesia. Kode etik konsultan pajak merupakan etika profesi atau nilai-nilai yang harus dijadikan acuan oleh setiap konsultan pajak dalam berperilaku dan beraktivitas melaksanakan perannya dalam sistem perpajakan di Indonesia. Melalui rumusan kode etik konsultak pajak, IKPI mengatur bagaimana setiap konsultan harus bertindak, berinteraksi dengan sesama konsultan dan dengan mitra kerja, serta dalam melakukan beragam jenis publikasi yang berkaitan dengan tugas konsultan pajak. Berdasarkan kepatuhan terhadap kode etik tersebut, maka konsultan pajak akan dapat menempatkan perannya sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak tanpa ada tendensi untuk berpihak atau berorientasi untuk mendahulukan kepentingan salah satu pihak saja. Kepatuhan terhadap kode etik merupakan salah satu bentuk profesionalisme. Dalam hal ini, seorang konsultan pajak di Bali ataupun konsultan pajak di Indonesia harus memiliki komitmen terhadap profesinya, atau dapat disebut sebagai konsultan pajak yang profesional, akan menerima, meyakini, dan melaksanakan semua ketentuan yang tertuang dalam kode etik konsultan pajak. Selain menjadi sebuah kesadaran moral, kepatuhan tersebut juga didasarkan pada adanya sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada konsultan pajak yang terbukti melanggar kode etik. Sehingga konsultan pajak harus mematuhi kode etik profesi, yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi konsultan pajak. Dalam praktik kerja nyata konsultan pajak, pelanggaran terhadap kode etik profesi konsultan akan dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran terhadap regulasi perpajakan. Kemungkinan terjadinya hal ini semakin besar jika ditambah dengan yang terlibatnya wajib pajak dan petugas pajak, yaitu petugas pajak yang berkompromi untuk menurunkan besar pajak yang harus ditunaikan wajib pajak kepada negara. Beberapa kasus pelanggaran pajak yang terjadi akibat adanya ketidak patuhan wajib pajak dengan petugas pajak yang pernah terjadi di Indonesia. misalnya salah satu kasus terkait dengan pembuatan keputusan yang tidak etis oleh petugas konsultan pajak di Indonesia, adalah keterlibatan petugas pajak dalam membantu wajib pajak yang sedang diperiksanya untuk melakukan kecurangan. Kasus kecurangan pajak di atas menunjukkan dampak negatif yang sangat merugikan negara. Selain pelanggaran kode etik yang menjurus pada pelanggaran pidana, terdapat pelanggaran etik lain juga yang tidak kalah penting yang seringkali diabaikan oleh konsultan pajak. Sebagai contoh, adanya saling ―senggol antara konsultan satu dengan lainnya karena perebutan klien, yang mana hal tersebut sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga IKPI tentang Kode Etik Konsultan Pajak. Dari ketidakpatuhan konsultan pajak terhadap kode etik profesi, selain karena adanya intensi dari wajib pajak yang menginginkan besar pajak seminimal mungkin yang harus dibayar, faktor petugas pajak juga mendukung kemungkinan terjadinya kecurangan pajak yang dilaksanakan oleh konsultan pajak. Oleh karena itu, untuk dapat menjaga agar konsultan pajak benar-benar menjalankan peran ganda sebagai mitra wajib pajak dan pemerintah secara profesional, maka perlu adanya upaya komprehensif dari pemerintah seperti melakukan sinergi dengan IKPI untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas konsultan pajak, meningkatkan peran aktif dalam mengedukasi dan membantu wajib pajak menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakannya, dan mengintegrasikan sanksi pelanggaran kode etik konsultan pajak ke dalam hukum, sehingga pelanggaran kode etik konsultan pajak dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar IKPI. Hal ini tentu didasarkan pada implikasi dari pelanggaran kode etik yang secara nyata merugikan negara. Dilihat dari kasus yang pernah terjadi konsultan pajak di Bali maupun di Indonesia harus berhati-hati dalam mengambil keputasan dan harus sesuai dengan kode etik profesi konsultan pajak, jika tidak mematuhi kode etik profesi konsultan pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mendapatkan sanksi dalam kode etik profesi konsultan pajak, adapun sanksi dari melanggar kode etik konsultan pajak diantaranya, teguran tertulis bersifat biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, teguran tertulis bersifat keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau mengulangi kembali kesalahannya, pemberhentian sementara untuk periode tertentu bilamana sifat pelanggaran-nya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis bersifat keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik, dan pemberhentian tetap bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra dan martabat kehormatan profesi konsultan pajak yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat atau mengulangi kembali perbuatan yang terkena teguran tertulis bersifat keras. Maka dari itu konsultan pajak harus mematuhi kode etik yang berlaku dalam profesi konsultan pajak. Penulis : Ni Made Widya Yulia Astari (Mahasiswa PKL Politeknik Negeri Bali di IBU Consulting Konsultan Pajak di Bali)