Home / IBU CONSULTING KONSULTAN PAJAK TERLISENSI DAN TERPERCAYA At by IBU Consulting 1 IBU CONSULTING KONSULTAN PAJAK TERLISENSI DAN TERPERCAYA Oleh : Ida Ayu Oka Risma Dwiyanthi, SH Mengenal salah satu Konsultan Pajak di Bali tentunya kita telah mengetahui adanya Konsultan pajak di Bali yang telah memiliki izin resmi atau terdaftar. Istilah pajak tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yg selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 1 angka 1”Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pajak merupakan kewajiban dari setiap wajib pajak kepada negara untuk perlu dikelola dengan baik. Lembaga pemerintah yang memilki wewenang dalam hal perpajakan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dinaungi oleh Kementrian Keuangan, secara umum tugas tersebut ialah untuk memastikan wajib pajak telah menjalankan berbagai kewajiban pajak kepada negara. Salah satu fungsi pajak yang paling mendasar ialah untuk membiaya pembangunan infrasturktur-infrastruktur publik secara merata, dimana hal tersubut bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Sila ke 5 Panca Sila. Sebagai warga Negara yang baik sudah selayaknya kita melakukan kewajiban membayar pajak kepada Negara sebagai bentuk turut serta kita dalam upaya Bela Negara. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembayaran pajak, terkadang wajib pajak mendapatkan beberapa kendala, contohnya seperti terkait dengan besar pajak yang harus dibayarkan atau terkait dengan jenis pajak apa saja yang menjadi kewajibannya. Maka dari itu diperlukan adanya masukan atau nasehat kepada wajib pajak untuk mengatasi masalah-masalah yang ada, apabila wajib pajak menghadapai beberapa masalah terkait pembayaran pajak makan wajib pajak dapat melakukan konsultasi kepada Konsultan Pajak. Peran Konsultan Pajak dalam hal ini sangat diperlukan baik bagi wajib pajak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi maupun bagi pemerintah untuk mengefisienkan perhitungan besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tanpa adanya peran konsultan pajak pemerintah sulit mewujudkan system perpajakan self-assessment yang dimana Sistem Pemungutan Pajak (self-assessment) adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak kepada wajib pajak. Peran pemerintah dalam sistem ini sebagai pengawas yang akan mengambil tindakan jika terjadi kesalahan pada wajib pajak, misalnya telat lapor pajak atau telat membayar pajak terutang. IBU Consulting merupakan Kantor Konsultan Pajak di Denpasar yang memberikan pelayanan atas kewajiban perpajakan dalam hal memudahkan wajib pajak guna mengurus perpajakan. IBU Consulting sebagai Konsultan Pajak dalam hal ini berperan sebagai penghubung untuk membantu Otoritas Pajak dalam memberikan pemahaman yang benar kepada wajib pajak mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara. Sebagai suatu profesi, IBU Consulting telah terdaftar pada direktorat jendral pajak dengan sertifikasi C berdasarkan Nomor Izin Praktek : KIP-6373/IP.C/PJ/2020 tentu dengan lisensi tersebut IBU Consulting mempunyai pengetahuan dan kompetensi dalam bidang perpajakan serta berbagai disiplin ilmu terkait dalam menjalankan profesinya. Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang diikat oleh suatu kerahasiaan wajib pajak yang telah mempercayakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada konsultan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP. Penjelasan Pasal 34 UU KUP secara tegas menyebutkan bahwa setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Kerahasiaan yang dilarang untuk diungkapkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan meliputi berbagai aspek mulai dari surat pemberitahuan (SPT), laporan keuangan, data dan/atau dokumen yang bersifat rahasia wajib pajak. Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 juga mensyaratkan bahwa seorang Konsultan Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Konsultan Pajak yang memiliki Kode Etik Standar Profesi, dan PPL (Pengembangan Profesi Lanjutan). Kode Etik konsultan pajak merupakan etika profesi atau nilai-nilai yang harus dijadikan acuan oleh setiap konsultan pajak dalam berperilaku dan beraktivitas melaksanakan perannya dalam sistem perpajakan di Indonesia. IBU Consulting sebagai salah satu Konsultan Pajak di Bali sangat menaati atau mematuhi Kode Etik profesinya sebagai Konsultan Pajak. Berdasarkan kepatuhan terhadap kode etik tersebut, maka konsultan pajak akan dapat menempatkan perannya sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak tanpa ada tendensi untuk berpihak atau berorientasi untuk mendahulukan kepentingan salah satu pihak saja. Di Indonesia terdapat Organisasi Konsultan Pajak yang dikenal dengan nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kantor Konsultan Pajak IBU Consulting juga telah bergabung dengan Organisasi ini, dimana IKPI merupakan sebuah organisasi yang bersifat mandiri, berorientasi pada pelayanan publik, dan bersifat independen. Sebagai sebuah lembaga publik, IKPI memiliki kode etik yang ditetapkan untuk memastikan setiap anggotanya melaksanakan tugas pelayanan terbaik dalam bidang perpajakan. Kode etik IKPI merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI dan mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik IKPI, dimana setiap anggota IKPI wajib menjaga citra dan martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. *Penulis adalah Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana Tags: Bali Tax Consultant Konsultan Pajak di Bali konsultan pajak di denpasar Tax consultant in Bali