Home / Pemahaman Konsultan Pajak di Bali tentang : Tantangan Pajak pada Bisnis Digital di Indonesia At by IBU Consulting 1 Pemahaman Konsultan Pajak di Bali tentang : Tantangan Pajak pada Bisnis Digital di Indonesia Oleh : Adv. Ida Bagus Made Utama, S.E.,S.H.,M.H, BKP.,CPCLE Konsultan Pajak di Bali Seperti telah kita ketahui bersama bahwa dari awal tahun 2020 lalu sampai dengan sekarang bahwa pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan, kemungkinan pengguna internet di Indonesia sudah mencapai lebih dari 200 juta orang. Dengan berjalannya waktu, tahun demi tahun dipastikan pengguna internet akan meningkat maka pertumbuhan e-commerce di Indonesia diprediksi akan terus mengalami peningkatan. Seperti pendapat dari ketua umum asosiasi e-Commerce Indonesia, Ignatius Untung S. pada tahun 2019 yang di kutip dari website Kompas mengatakan bahwa dalam empat tahun terakhir pertumbuhan e-commerce mencapai 500 persen. Konsultan pajak di Bali harus memahami dengan tingginya perkembangan perusahaan yang bergerak dalam bisnis digital pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai penetapan pajak digital global kepada perusahaan-perusahaan digital tersebut, karena seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki perusahaan fisik seperti di Indonesia. Konsultan pajak di Bali juga seharusnya mempunyai pemikiran dengan munculnya ekonomi digital ini menghasilkan layanan keunggulan yang inovatif, di antaranya cara transaksi bisnis yang lebih baik, baik layanan transfer maupun model bisnisnya itu sendiri, sehingga perusahaan sekarang ini didorong untuk bisa menyesuaikan diri agar dapat mendominasi bisnis di masa kini dan masa depan. Ini membuktikan dengan munculnya took-toko online (baik itu market place maupun platform online) yang mulai merajalela di berbagai belahan dunia. Seperti, Amazon yang merupakan toko online berasal dari Amerika yang memiliki kantor pusat di Seattle. Bermula dari menjual buku online, hingga sekarang ini Amazon memperluas bisnisnya untuk menjual semua produk trendi lainnya seperti barang elektronik dan yang lainnya. Dapat dilihat dari situsnya memiliki lebih dari 250 miliar kunjungan per bulan. Ada juga Alibaba yang merupakan perusahaan e-Commerce China yang didirikan oleh Jack Ma, menyediakan layanan penjualan melalui portal web dengan metode Costumer to Customer, business to customer dan business to business yang bertujuan untuk menghubungkan produsen Cina dengan pembeli di luar negeri. Alibaba menyediakan layanan pembayaran elektronik, mesin pencari belanja dan layanan komputasi awan datacentric. Contoh lainnya adalah Lazada yang didirikan di Indonesia tahun 2012 dan tempat pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olahraga. Besarnya pengguna internet di dunia serta semakin merajalelanya platform dan marketplace memicu konsumen untuk berbelanja secara online. Maka Konsultan Pajak di Bali semestinya dapat memikirkan tentang pendapatan atas transaksi tersebut dapat membantu meningkatkan kontribusi pajak dari sektor e-commerce terhadap penerimaan negara. Dengan memperhatikan aspek pemajakan transaksi e-commerce di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas transaksi E-Commerce diantaranya : Online Marketplace 1. Pengenaan PPh dari Transaksi Online Market place Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Objek PPh : Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/ atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi. Subek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi Tarif: Untuk Penyelenggara Online Market place sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Pemotongan: Apabila Online Market place Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Penjualan Barang dan/atau Jasa Objek PPh : Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan Jasa Tarif: Untuk pihak Online Market place Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online Market place yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Pemotongan: Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/ pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh. Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Market place Merchant Oleh Penyelenggara Online Market place Obyek PPh : Penyetoran hasil Penjualan Kepada Online Market place Merchant Oleh Penyelenggara Online Market place Subjek Pajak: Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 Tarif: Untuk pihak Penyelenggara Online Market place sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Pemotongan: Apabila Online Market place Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengenaan PPN dari Transaksi Online Market place Jasa Penyediaan Tempat dan/ atau Waktu Objek PPN: Penyerahan jasa penyediaan waktu dan/atau tempat dalam media lain Terhutangnya: Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Dasar Pengenaan: Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Marketplace karena penyerahan JKP tersebut. Contoh: Penggantian, Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, dan Subscription Fee. Penjualan Barang dan/atau Jasa Objek PPN: Penyerahan BKP dan/atau JK Terhutangnya: Saat pembayaran Dasar Pengenaan: Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh Online Market place Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut. Contoh: Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, biaya pengiriman, dan biaya asuransi. Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Market place Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace Obek PPN: Penyerahan jasa perantara pembayaran Terhutangnya: Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Dasar Pengenaan: Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Market place karena penyerahan JKP tersebut. Contoh: Penggantian, biaya settlement, dan fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking. 2. Classified Ads Pengenaan PPh dari Transaksi Classified Ads berkaitan dengan Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Objek PPh: Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi Tarif: Untuk pihak Penyelenggara Classified Ads sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Pemotongan: Apabila Pengiklan sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Pengenaan PPN dari Transaksi Classified Ads berkaitan dengan Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Objek PPN: Penyerahan jasa penyediaan waktu dan/atau tempat dalam media lain (termasuk kemungkinan jasa tersebut diserahkan secara Cuma-cuma) Terhutangnya: Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Dasar Pengenaan: Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Classified Ads karena penyerahan JKP tersebut. Contoh: Penggantian dan transaction fee. Dalam hal JKP tersebut diserahkan secara cuma-cuma, DPP-nya adalah Penggantian dikurangi laba kotor. 3. Daily Deals Pengenaan PPh dari Transaksi Daily Deals Jasa Penyediaan Tempat dan/ atau Waktu Objek PPh: Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi Tarif: Untuk pihak Penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Pemotongan: Apabila Merchant Daily Deals sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Penjualan Barang dan/atau Jasa Objek PPh: Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi Tarif: Untuk Merchant Daily Deals sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan Pemotongan: Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/ pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh. Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant Oleh Penyelenggara Daily Deals Obyek PPh: Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran Tarif: Untuk pihak Penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Pemotongan: Apabila Merchant Daily Deals sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 2. 2. Pengenaan PPN dari Transaksi Daily Deals Jasa Penyediaan Tempat dan/ atau Waktu Objek PPN: Penyerahan jasa penyediaan waktu dan/atau tempat dalam media lain Terhutangnya: Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Dasar Pengenaan: Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Penyelenggara Daily Deals karena penyerahan JKP tersebut. Penjualan Barang dan/atau Jasa Objek PPN: Penyerahan BKP dan/atau JKP Terhutangnya: Saat pembayaran Dasar Pengenaan: Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Daily Deals Merchant c. Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant Oleh Penyelenggara Daily Deals Objek PPN: Penyerahan jasa perantara pembayaran Terhutangnya: Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan. Dasar Pengenaan: Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Daily Deals karena penyerahan JKP tersebut. Contoh: Penggantian, biaya settlement, dan fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking. 3. Online Retail Pengenaan PPh dari Transaksi Online Retail berkaitan dengan Penjualan Barang dan/atau Jasa Obyek PPh: Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa Tarif: Untuk pihak Penyelenggara Online Retail (sekaligus Merchant) sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 Pemotongan: Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/ pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh Pengenaan PPN dari Transaksi Online Retail Objek PPN: Penyerahan BKP dan/atau JKP Terhutangnya: Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Dasar Pengenaan: Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Retail karena penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut. Contoh: Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, biaya pengiriman, dan biaya asuransi. Demikianlah beberapa hal yang harus dipahami oleh Konsultan Pajak di Bali namun yang namanya peraturan perpajakan sering mengalami perubahan seiiring dengan perkembangan ekonomi dan situasi bisnis dan usaha yang juga mengalami perkembangan yang sangat pesat, yang telah kita ketahui dan alami bersama. Mari terus ikuti perkembangan peraturan perpajakan untuk menyesuaikan dengan keadaan yang akan terus berkembang ini. Penulis adalah Konsultan Pajak di Bali Terdaftar di Direktorat Jendral Pajak, Managing Partner di IBU Consulting Denpasar dan Lawyer di World Prime Law Firm serta pengajar di beberapa Universitas di Bali Tags: Jasa Konsultan Pajak di Bali Konsultan Pajak Konsultan Pajak Bali Terbaik Konsultan Pajak Bali Terpercaya konsultan pajak terdaftar