Konsultan Pajak di Bali dalam Memahami Permasalahan yang di hadapi UMKM sebagai Pilar Pemulihan Perekonomian Indonesia

Konsultan Pajak di Bali dalam Memahami Permasalahan yang di hadapi UMKM sebagai Pilar Pemulihan Perekonomian Indonesia

 

Oleh: I Kadek Adi Sumartha

 

PERANAN KONSULTAN PAJAK TERUTAMA KONSULTAN PAJAK DI BALI

Dalam pengelolaan bisnis dalam suatu perusahaan tentu sangat banyak yang perlu di perhitungkan seperti manajemen strategi, perencanaan, dan tentunya urusan perpajakan yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan untuk dibayarkan. Urusan perpajakan merupakan tanggung jawab atau kontribusi nyata seseorang maupun badan usaha sebagai masyarakat kepada negara dalam bentuk iuran wajib. Namun bagi perusahaan yang baru merintis usaha mereka, permasalahan terhadap kebijakan perpajakan yang belum diatur secara rapi sehingga tidak sedikit yang belum mengerti tentang perpajakan secara jelas. Maka perusahaan dalam halnya urusan perpajakan memerlukan seorang tenaga ahli yang paham dengan baik mengenai pajak agar pihak manajemen perusahaan dapat mengendalikan usaha mereka dengan baik.

Konsultan pajak merupakan orang yang membantu wajib pajak dalam menyelenggarakan hak dan kewajban dalam bidang perpajakan dengan melalui upaya pemberian jasa konsultasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK/01/2022 menyebutkan bahwa Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak memilih konsultan untuk membantu memenuhi kewajiban perpajakannya karena mereka kurang memahami peraturan perpajakan, merasa bahwa peraturan perpajakan rumit dan mempermudah dalam mencapai kepatuhan perpajakan (Khairannisa, 2019).

Peranan konsultan pajak dalam hal ini khususnya Konsultan pajak di Bali diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan melalui pembimbingan mengenai perpajakan tanpa membebani, sehingga bagi perusahaan yang baru merintis dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Namun dinamika pergerakan perekonomian yang bergerak cukup cepat dan didukung dengan perubahan terhadap beberapa regulasi tentang perpajakan membuat kerap dijumpai beberapa permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan sehingga perlu dilakukan konsultasi untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut.

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI UMKM SEBAGAI PILAR PEMULIHAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Di tahun 2021 kemarin merupakan tahun bisa dibilang tahun penuh dengan tantangan, dimana permasalahan yang dialami oleh setiap negara adalah proses pemulihan perekonomian pasca adanya Pandemi Covid-19. Di Indonesia Pandemi Covid-19 hampir melumpuhkan perekonomian negara, akibatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia menjadi terhambat. Memasuki tahun 2022, pemulihan perekonomian di Indonesia dapat dikatakan masih terjaga, dimana dalam proyeksi pertumbuhan perekonomian Indonesia menurut laporan World Economic Outlook (WEO) International Monetary Fund (IMF) menunjukan pertumbuhan sebesar 5,9% pada akhir 2021 yang berlanjut hingga tahun 2022 (Badan Kebijakan Fiskal, 2023). Namun ditengah pemulihan perekonomian, Indonesia dibayangi oleh isu resesi yang mungkin terjadi pada tahun 2023 ini.seperti harga energi berbasis minyak dan gas (migas) tetap mahal, ketetapan harga barang dan sukucadang barang elektronik yang belum stabil, serta faktor faktor lain yang dapat perusahaan khususnya UMKM yang menjadi pilar dari pemulihan perekonomian di Indonesia menjadi terancam.

Selama proses peralihan dan pemulihan perekonomian di Indonesia, banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat khususnya sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Permasalahan permasalahan yang dihadapi oleh Sebagian UMKM adalah seperti:

  1. Terjadinya financial distress pasca pandemi covid-19

Financial distress merupakan sebuah kondisi yang mana keuangan perusahaan dalam keadaan tidak sehat atau kritis terhadap perusahaan dapat terjadi kapan saja. Selain itu financial distress juga dapat dikarakteristikan dengan kumulatif “earning” yang negatif selama beberapa tahun berturut turut, rugi serta manajemen yang buruk sehingga mengakibatkan kinerja perusahaan juga menjadi buruk (Hutauruk, 2021). Terlebih ketika pandemi covid-19 melanda mengakibatkan sejumlah perusahaan mengalami financial distress dan tidak sedikit pada akhirnya perusahaan yang harus gulung tikar karena tidak dapat mengelola kondisi keuangan perusahaan ketika financial distress telah terjadi (Sumarni, 2022).

  1. Stabilitas perekonomian yang masih belum stabil

Stabilitas perekonomian merupakan faktor yang mempengaruhi tingkat stabilitas harga. Dengan harga yang cenderung stabil maka biaya yang dikeluarkan tentunya dapat menjadi lebih efisien dan harga barang menjadi terjangkau bagi masyarakat maupun pelaku UMKM. Perekonomian global di awal tahun 2023 menunjukan masih berada diatas ekspetasi dari seharusnya. Meskipun ekonomi dunia diproyeksikan gelap yang dipicu akibat adanya krisis multidimensi yang terdiri atas inflasi yang tinggi, kontraksi ekonomi menuju resesi bahkan situasi geopolitik yang berada dalam ambang ketidakpastian. Hal tersebut membuat beberapa masyarakat mengalami keraguan serta kekhawatiran untuk memulai berkiprah dalam dunia usaha mereka. Namun, dalam konferensi pers virtual Senin, 27 Februari 2023 kemarin, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 22 Februari 2023 yang menilai tentang stabilitas jasa keuangan dan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap tumbuh kuat diiringi dengan pertumbuhan UMKM yang berkontribusi dalam mempertahankan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya tingkat ketidakpastian global (Alfarizi M. K & Silaban M.W, 2023).

  1. Kurangnya pemahaman pajak yang berdampak terhadap besaran jumlah pajak yang dibayarkan sehingga UMKM merasa terbebani.

Dalam segi pemahaman mengenai perpajakan tentunya diperlukan literasi yang cukup juga. Namun hal tersebut menjadi momok yang menyedihkan bagi Indonesia, Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh dari Perpustakan Kementerian Dalam Negeri (Utami, 2021) menyebutkan bahwa tingkat literasi Indonesia di dunia masih sangat rendah. Dari 70 negara, Indonesia menduduki peringkat 62, yang dimana hal tersebut menunjukan pemahaman warga negaranya menjadi terlambat karena kurangnya minat literasi khususnya bagi generasi muda. Berangkat dari itu dimana setiap tahunnya peraturan perpajakan di Indonesia juga terus mengalami perubahan namun tidak diiringi dengan tingkat literasi yang tinggi. Sehingga bagi generasi muda yang ingin mulai merintis dunia usaha mengalami kebingungan dalam urusan perpajakan mereka, alhasil ketika ketidaktahuan bertemu dengan ketidakinginan dalam memahami tentang pajak mengakibatkan beban pajak yang seharusnya bisa diminimalisir justru malah membuat perusahaan menjadi terbebani oleh beban pajak yang harus dibayarkan.

PEMAHAMAN KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MEMAHAMI PERMASALAHAN YANG DIHADAPI UMKM

Di Bali, Peranan konsultan pajak di Bali bagi masyarakat mengenai perpajakan sangatlah penting. Dalam kaitan tugas profesi seorang konsultan pajak khususnya konsultan pajak di Bali bagaikan jembatan penghubung antara wajib pajak dengan aparatur pajak yang dimana profesi konsultan pajak ini seakan-akan menjadi solusi dari suatu konflik kepentingan antara wajib pajak dengan aparatur pajak. Dari sudut pandang wajib pajak harus sepenuhnya membantu wajib pajak dalam masalah perpajakannya yang secara tidak langsung tentunya wajib pajak menginginkan beban pajak yang dikenakan seminimal mungkin, namun dari sudut pandang perpajakan juga dituntut untuk membantu pemerinath ikut serta dalam mengamankan penerimaan pajak yang dimana juga mengusahakan pajak yang diterima harus semaksimal mungkin.

Beralih dari hal tersebut, seorang konsultan pajak juga dituntut untuk terus melakukan pembaharuan wawasan untuk mengimbangi perubahan peraturan perpajakan yang terus berlangsung. Selain itu pembaharuan tersebut juga bisa menjadi solusi dari menghadapi permasalahan yang dihadapi UMKM dalam menjalankan usaha mereka. Maka dari itu sebagai seorang konsultan pajak di Bali harus memiliki kompetensi dan wawasan yang luas serta pemahaman terhadap kondisi perusahaan klien dala menghadapi kendala dihadapinya. Sebagai contoh, beberapa pekan yang lalu dilakukan penghentian pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 dengan beberapa pembaharuan kebijakan yang diberlakukan diantaranya yang paling mencolok adalah sudah diaturnya pemberlakuan tentang peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan akumulasi omzet 500jt/ tahunnya (Fika Nurul Ulya, 2021). Berdasarkan pembaharuan tersebut, sebagai konsultan pajak tentunya memiliki peran untuk menyalurkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah kepada UMKM untuk meringankan beban pajak yang seharusnya di bayarkan. Penghematan pembayaran pajak yang dilakukan perushaan merupakan upaya pemerintah untuk membantu UMKM dalam mengembangkan perusahaan secara tidak langsung. Terlebih bagi Konsultan Pajak di Bali yang dimana pendapatan di Bali bersumber dari sector pariwisata yang sangat bergantung kepada stabilitas ekonomi global untuk mendukung pemulihan ekonomi pembangunan di Indonesia.

Dari skema tersebut dapat dilihat pentingnya pemahaman seorang konsultan pajak di bali sebagai penghubung wajib pajak dengan aparatur pajak untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional menuju Indonesia yang lebih baik. Sehingga jika dilihat dari sudut pandang wajib pajak, keberadaan konsultan pajak dapat membantu para pelaku usaha dalam meringankan urusan perpajakan dan sekaligus membantu pihak manajemen untuk mengelola perusahaan lebih baik lagi, setelah pandemic covid-19 yang melanda perekonomian Bali yang begitu hebatnya sehingga peranan Konsultan pajak di Bali sangat di butuhkan. Sedangkan jika dilihat dari sudut pandang aparatur perpajakan juga membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

“Penulis adalah salah satu mahasiswa terbaik di Politeknik Negeri Bali Program Study D4 Akuntansi yang sedang belajar mendalami Ilmu Perpajakan di Kantor Konsultan Pajak di Bali