KONSULTAN PAJAK DI BALI SEBAGAI ALTERNATIF MASYARAKAT MEMATUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

KONSULTAN PAJAK DI BALI SEBAGAI ALTERNATIF MASYARAKAT MEMATUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK

 

Oleh : Komang Andrian Utama Putra, S.Ak

 

Konsultan pajak pada umumnya merupakan suatu bidang jasa yang bergerak dalam memberikan pelayanan untuk perorangan ataupun badan usaha dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal tersebut berlaku juga untuk Konsultan Pajak di Bali. Pajak berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan pada negara terutang oleh orang atau badan usaha dan sifatnya memaksa didasarkan oleh aturan undang-undang yang ada. Pajak ini, digunakan untuk keperluan negara dalam memperbaiki segala fasilitas negara, seperti: jembatan, jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya (Waluyo, 2008).

PAJAK

Pajak yang seperti diketahui adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun sebagian orang belum mengetahui secara dalam apa fungsi pajak sehingga harus wajib membayar tepat waktu? Bagaimana sistem pemungutan pajak tersebut? Pajak memiliki 2 kategori berdasarkan fungsinya yaitu: 1) Fungsi budgetair, bertujuan untuk mendapatkan aliran kas masuk ke pendapatan negara dan 2) Fungsi ergulerend, pajak yang digunakan dalam mengontrol masyarakat dibidang sosial dan ekonomi, misalnya: minuman keras dan rokok yang beredar akan dikenakan pajak tinggi dan juga barang-barang mewah dikenakan pula pajak untuk mengurangi gaya hidup masyarakat yang konsumtif (Menurut Mardiasmo,2016). Dalam pemungutan pajak dilakukan dengan 3 sistem yaitu: 1) Official Assessment System, sistem pemungutan pajak yang memberi otoritas bagi pemungut pajak dalam menetapkan besarnya pajak terutang atau dibayarkan oleh wajib pajak; 2) Self-Assessment System, sistem pemungutan pajak yang memberikan otoritas penuh bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sendiri atas jumlah pajak terutang; dan 3) Withholding Assessment System, sistem pemungutan pajak yang memberikan otoritas bagi pihak ketiga untuk memotong pajak atau melakukan pungutan atas jumlah pajak yang terutang.

Dalam 3 sistem pemungutan pajak tersebut, Negara Indonesia mengacu pada sistem pemungutan pajak Self-Assessment System. Dapat diketahui sistem pemungutan pajak Self-Assessment System mempercayai wajib pajak untuk melaporkan atau membayar pajak sesuai perhitungan baik untuk pribadi atau badan usaha yang dimiliki. Hal ini menimbulkan, kesulitan untuk masyarakat daerah terutama di Daerah Bali. Bali merupakan daerah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun luar negeri, banyaknya wisatawan yang berkunjung baik untuk menetap, berdagang dan berbelanja. Kegiatan-kegiatan tersebut, menimbulkan sebagian besar masyarakat daerah Bali membuka kawasan wisata baik itu restoran, café, toko bahan makanan, sekolah, rumah sakit, fasilitas umum, toko pakaian dan badan usaha lainnya. Semakin banyaknya kawasan wisata yang dibangun maka akan ada pajak yang ditanggung untuk setiap badan usaha.

Pembayaran pajak yang dilakukan untuk masyarakat di daerah Bali baik secara individu maupun berbentuk badan usaha biasanya mengalami kesulitan dalam mengurus kewajiban membayar pajak diakibatkan kurang memahami aturan pembayaran pajak yang terus berubah-ubah oleh aturan perundang-undangan yang ada, sehingga timbul adanya kesan “malas” untuk membayar atau mengurus pajak pribadi ataupun badan usaha lainnya. Pembayaran pajak secara pribadi atau individu terasa sulit, terlebih paling sulit adalah mengurus pajak dalam sebuah bidang usaha yang memiliki cabang dimana-mana. Dalam hal ini, Konsultan Pajak di Bali sangat diperlukan bagi wajib pajak dalam melaksanakan sistem self-assessment yang artinya wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar sesuai sistem perpajakan di Indonesia khususnya di Bali (Diana dan Setiawati, 2009:1).

KONSULTAN PAJAK DI BALI

Kehadiran konsultan pajak di Bali adalah solusi dalam mengatasi kesulitan masyarakat Bali sekarang ini. Kesulitan tersebut diakibatkan karena di daerah Bali kini banyak dibuka bidang usaha sehingga adanya hak dan kewajiban pajak yang harus diurus. Adanya Konsultan pajak di Bali juga sebagai perwujudan alternative dalam mengurus pajak secara perorangan ataupun bidang usaha yang dibangun berdasarkan acuan sistem pemungutan pajak Self-Assessment System. Dalam hal ini, standar profesi konsultan pajak dinyatakan bahwa konsultan pajak adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam memberikan jasa dibidang perpajakan terkait wajib pajak dalam memeroleh hak dan kewajiban yang selaras dengan peraturan yang ada (IKPI, 2020).

Konsultan pajak di Indonesia maupun Konsultan Pajak di Bali memiliki beberapa fungsi yang digunakan dalam menjalankan tugasnya dibidang jasa perpajakan yaitu: mediasi perpajakan, penyelesaian sengketa perpajakan, konsultasi perpajakan dan agen kepatuhan pajak. Berdasarkan fungsi tersebut, ditujukan untuk meningkatkan sikap taat dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban oleh wajib pajak khususnya masyarakat yang sulit memahami pengelolaan pajak bagi masing-masing individu atau badan usaha (Katuuk et al, 2017). Konsultan pajak memiliki sifat independen, professional dan integritas dalam menjalani pemenuhan tugas-tugas dalam mengatasi keluhan masyarakat terkait perpajakan. Sikap professional diartikan dalam kejujuran yang dapat dipercaya dengan memberikan informasi secara jelas, tidak ada kesalahan informasi, tidak memberikan informasi yang menyesatkan maupun kecerobohan dalam menyajikan informasi (IKPI, 2020).

PERAN KONSULTAN PAJAK DI BALI DALAM MENINGKATKAN 威而鋼
KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Peran Konsultan Pajak di Bali bagi masyarakat dalam sistem perpajakan, diketahui memiliki peranan ganda, hal ini dituju agar wajib pajak dimudahkan dalam melaksanakan kewajibannya. Peranan ganda yang dimaksud yaitu: 1) Konsultan pajak sebagai agen kepatuhan pajak artinya konsultan sebagai representasi dari pemerintah membangun kepatuhan pajak dan 2) Konsultan pajak sebagai agen bagi klien, artinya konsultan pajak dijadikan rekan untuk men-support kualitas dan meningkatkan kepatuhan pajak dan sekaligus membantu tugas otoritas pajak atau pemerintah. Dalam peran tersebut terdapat 4 indikator dalam memperlihatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak berdasarkan konsultasi yang diajukan. Indikator-indikator yang dimaksud yaitu: mengisi SPT secara lengkap dan benar sesuai dengan aturan yang ada, menyampaikan SPT tepat waktu, tidak ada tunggakan atas segala jenis pajak dan tidak pernah dipidana dibidang perpajakan.

Selain itu, peranan konsultan pajak di Bali dapat dilaksanakan untuk membantu wajib pajak agar memiliki rasa kepatuhan terkait kewajiban membayar pajak: 1) Membantu mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) secara lengkap dan tepat. 2) Menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) disampaikan sebelum batas akhir pelaporan dan konsultan pajak memiliki peranan dalam memberikan pengarahan kepada wajib pajak dalam memanfaatkan Self-Assessment System dan penengah antara masyarakat dan otoritas pajak. 3) Tidak adanya tunggakan, hal ini salah satu peranan untuk meningkatkan motivasi dan pengetahuan mengenai Wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan sanksi dan merupakan tindak kriminal. Hal ini juga menandai bahwa konsultan pajak membantu pihak otoritas pajak dalam mengamankan pendapatan negara dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Mangoting, 2019). 4) Tidak pernah dipidana, konsultan pajak mencegah wajib pajak untuk terhindar dari pidana terkait perpajakan yang artinya konsultan pajak memberikan jasa tax compliance audit dan memberikan konsultasi terkait masalah perpajakan (Budileksmana, 2015). Selain sebagai mediator, konsultan pajak memiliki pandangan sendiri mengenai apa yang diminta oleh wajib pajak dan apa yang harus dilakukan.

*Penulis adalah Sarjana Akuntansi salah satu lulusan terbaik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana